Polda Metro Jaya menjelaskan maksud dari status hukum AG (15), kekasih dari pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satrio, Kamis (2/3/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hariyadi menyebut AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum.
Ia juga menyebut, seorang anak yang dibawah umur tidak bisa disebut sebagai tersangka.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#AG #JernihkanHarapan #mariodandy