Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong DPR dan pemerintah untuk mengadakan perubahan terkait Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyangkut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Â
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, semestinya lembaga antirasuah lah yang mengatur pelaporan LHKPN. Ia juga mengatakan, KPK sudah meminta agar peraturan itu selesai direvisi pada tahun ini.Â
"Tahun ini sudah kaki perintahkan agar jadi aturan ini, termasuk sanksi tadi itu," ujar Alex saat dijumpai di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/3/2023).Â
Dalam kesempatan yang sama, Alex juga mengungkapkan bahwa mereka juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga atau instansi terkait untuk berkoordinasi agar setiap lembaga itu juga membuat aturan secara internal, misalnya terkait dengan kode etik.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
#JernihkanHarapanÂ