Menko Polhukam Mahfud MD menilai, vonis 15 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim kepada Surya sangat setimpal.
Menurut Mahfud, hukuman 15 tahun penjara sangat adil lantaran Surya Darmadi dinilai telah merugikan perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun.
Selain itu, Surya juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp 42 triliun. Lebih lanjut, Mahfud mengaku menghormati keputusan majelis hakim. Selain itu, Mahfud juga mempersilakan Surya Darmadi jika ingin mengajukan banding.
Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Surya Darmadi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, pemilik PT Duta Palma Group itu dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: LOL, ARI
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Vishnu - Patrick Patrikios
#JernihkanHarapan #SuryaDarmadi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.