Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengaku tidak menerima amplop yang diduga berisikan 27.300 dollar Singapura yang diberikan eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara usai sabu terjual kepada bandar narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Teddy dalam persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Sebelumnya, Linda Pujiastuti alias Anita mengungkapkan bahwa Teddy memintanya untuk menjual sabu seberat lima kilogram agar dirinya bisa mendapatkan ongkos tiket dan operasional untuk bekerja di Brunei Darussalam.
Setelah melalui proses yang panjang, sabu tersebut berhasil terjual satu kilogram dengan harga Rp 400 juta. Linda mengaku mengambil uang dari hasil penjualan sabu itu Rp 50 juta. Kemudian, asisten Dody bernama Syamsul Ma’arif yang turut membantu juga diberikan uang Rp 50 juta.
Sisa Rp 300 juta diberikan kepada Dody untuk diserahkan ke Teddy. Dalam persidangan, Dody mengungkapkan bahwa dirinya membawa amplop berisikan uang itu. Dody mengaku, Teddy mengambil amplop hasil penjualan sabu.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Metro-Yung Logos
#Narkoba #TeddyMinahasa #JernihkanHarapan