Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo, Rabu (1/3/2023).
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo harus membawa semua bukti kepemilikan asetnya yang mencapai Rp 56,1 miliar ke KPK.
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, berbagai dokumen terkait aset tersebut harus dibawa Rafael saat dimintai klarifikasi mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) besok, Rabu (1/3/2023).
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Monica Arum
#RafaelAlunTrisambodo #KPK #AsetRafael #JernihkanHarapan
Music: urbank Late Nights - Squadda B