Pihak keluarga David Ozora selaku korban penganiayaan Mario Dandy Satrio menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada tim kuasa hukum dari LBH Ansor dan pihak Kepolisian.Â
"Kita memang serahkan seluruhnya ke LBH GP Ansor. Ini memang teman-teman GP Ansor yang lebih fokus untuk menangani kasus hukum," ujar Paman David Ozora, Rustam Hatala dalam konferensi pers di Mayapada Hospital Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).Â
Diketahui, Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo ini telah dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Syalutan IlhamÂ
Penulis Naskah: Talitha YumnaaÂ
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Okky Mahdi YasserÂ
#JernihkanHarapan #DavidOzora #MarioDandySatrio