Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim sejak Senin (27/2/2023) malam.
Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo mengatakan Richard Eliezer ditempatkan di sel biasa, bukan sel khusus. "Betul, RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain," kata Gatot saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Larissa Huda
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Kelly Stefany
Produser: Deta Putri Setyanto
Music by: Illusions - Anno Domini Beats
#BharadaE #Ditahan #JernihkanHarapan