Pengamat tindak pidana korupsi (tipikor) sempat meminta pemerintah dan DPR merevisi UU Tipikor dengan memasukkan delik tentang kekayaan yang tidak wajar dan memperdagangkan pengaruh (trading in influence) sebagai perbuatan yang masuk dalam kategori pidana.
Hal ini berkaitan dengan kasus penyelenggara negara dengan harta fantastis seperti pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo agar bisa langsung diselidiki.
Menanggapi desakan tersebut, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, UU Tipikor tidak perlu direvisi. Namun, menurutnya presiden dapat menggunakan instrumen lain jika ada urgensi.
“Saya pikir tidak perlu untuk merevisi UU Tindak Pidana Korupsi. Tinggal kalau memang presiden melihat urgensi dari pada hal seperti ini bisa pakai instrumen lain. Kalau presiden misalnya merasa ini sesuatu yang sangat penting, sangat strategis dalam konteks kepemilikan aset atau harta yang dicurigai cara memperolehnya," ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#OnLocation #JernihkanHarapan #RafaelAlunTrisambodo #PPATK #KPK #UUTipikor