Polrestabes Makassar akhirnya mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap Dea Puspita Sari yang merupakan pembeli pakaian bekas atau thrifting di online shop.
Dua pelaku yang diamankan penjual pakaian bekas, Astrid Dandani (28) wiraswasta dan seorang mahasiswi, Munirah (20).
Salah satu pelaku, Astrid Dandani diketahui merupakan selebgram pakaian bekas asal Makassar. Astrid yang memiliki belasan ribu pengikut di Instagram itu juga sempat menjadi duta merek atau brand ambassador sebuah produk pod.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1, pasal 351 subsider 55 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Narator: Ricky Arista
Video Editor: Ricky Arista
Produser: Nibras Nada Nailufar
* #Thrifting #BajuBekas #Penganiayaan #Makassar #VideoKompas #KreasiKompascom