Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan bahwa "transaksi ganjil" pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dapat menjadi petunjuk awal pengusutan kasus dugaan korupsi.
Alex mengatakan, KPK pernah mengusut korupsi yang berawal dari transaksi ganjil ataupun aset-aset yang tidak dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK).
Pasalnya, aset-aset dan transaksi itu tidak tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat tersebut.
“Kemudian kita klarifikasi yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal strata kekayaannya itu menjadi indikasi atau refleks terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Menurut Alex, transaksi ganjil ataupun harta kekayaan yang tidak tertuang dalam LHKPN bisa menjadi petunjuk awal suatu dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, menurut Alex, banyak pejabat memiliki harta yang tidak sesuai dengan profilnya.
Simak Video Selengkapnya
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: BSC State of Mind - Squadda B