Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo harus membawa semua bukti kepemilikan asetnya yang mencapai Rp 56,1 miliar ke KPK.
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, berbagai dokumen terkait aset tersebut harus dibawa Rafael saat dimintai klarifikasi mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pada Rabu (1/3/2023).
Meski demikian, Ipi enggan membeberkan apa saja materi pertanyaan tim pemeriksa kepada Rafael.
Ipi hanya menyebut bahwa permintaan klarifikasi dari Rafael bisa dilakukan lebih dari satu kali.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator:Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Dark Fog - Kevin MacLeod
#JernihkanHarapan #RafaelDiperiksaKPK