Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan, gugatan perkara nomor 10/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima.
Perkara itu diajukan oleh 20 orang pemohon yang notabene mahasiswa.
Mereka menggugat dua pasal pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal itu yakni Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur ancaman hukuman minimal hanya dua tahun penjara bagi koruptor.
Lalu, Pasal 256 KUHP tentang pemidanaan atas aksi unjuk rasa yang menyebabkan terganggunya kepentingan umum.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Music by Getaway Powder - DJ Freedem
#HukumanKoruptor #MKTolakUjiMateriKUHP #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.