Terdakwa Hendra Kurniawan divonis pidana penjara 3 tahun atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan hukuman Hendra. Salah satunya, mantan anak buah Ferdy Sambo itu dinilai berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya.
"Yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan," kata hakim dalam sidang, Senin (27/2/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto
Musik: Divider – Chris Zabriskie
#HendraKurniawan #ObstructionifJustice #JernihkanHarapan