Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pasal dan Ancaman Pidana untuk Mario Dandy

27 Februari 2023, 19:48 WIB

Pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap David (17). Untuk diketahui, Dandy yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi. "(Ancaman hukuman) 5 tahun (penjara)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/2/2023) pagi.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis : Dandy Bayu Bramasta

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Narator: Elisabeth Putri Mulia

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Action Time - Biz Baz Studio


#MarioDandyTersangka #KasusPenganiayaan #MarioDandyAnakDitjenPajak  #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke