Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan bahwa sosialisasi parpol sebagai peserta pemilu di bolehkan dalam PKPU 33 Tahun 2018.
Namun, jika sosialisasi tersebut dilakukan untuk perorangan, maka hal tersebut bisa saja melanggar PKPU.
"Kalau ada tindakan di luar sebagaimana yang telah ditentukan di PKPU 3 2018 bisa masuk sebagai pelanggaran, apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana pemilu," ucap Hasyim saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta (27/2/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #KetuaKPU #HasyimAsyari #PKS #Anies