Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Dinilai Tak Profesional
02:27
Momen Richard Eliezer Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Ronny Talapessy Jadi Saksi
02:12
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Richard Eliezer Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Ronny Talapessy Jadi Saksi
Lanjutkan

Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Dinilai Tak Profesional

27 Februari 2023, 17:00 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan dinilai tak profesional saat menangani kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.

Pertimbangan ini dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai salah satu hal yang memberatkan hukuman Hendra.

Sebelumnya, Hendra divonis hukuman 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Yosua.

"Terdakwa selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata hakim dalam sidang, Senin (27/2/2023).

Selain itu, Hendra didenda sebesar Rp 20 juta.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Salsabila Rahmadhany
Produser: Adisty Safitri
Music: Whyrwind Synod - DJ BAI

#HendraKurniawan #FerdySambo #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke