Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, harta kekayaan pejabat negara yang tidak bisa dibuktikan asal usulnya bisa menjadi dasar penegakan hukum pidana. Ghufron mengatakan, dalam pemeriksaan kekayaan pejabat yang tidak wajar, KPK menganalisis dan mengkonfirmasi sumber harta mereka. Penegakan hukum pidana oleh KPK selanjutnya bisa dilakukan jika memang perkara tersebut masuk dalam wewenang lembaga antirasuah.
“Jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK,” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023). Kemungkinan lainnya, kata Ghufron, KPK mengoordinasikan harta kekayaan tidak wajar tersebut kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Sharp Senses - Ugonna Onyekwe
#KPK #LHKPN #HartaPejabat #JernihkanHarapan