Kuasa hukum Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat kecewa dengan putusan kliennya oleh majelis hakim. Hendra divonis 3 tahun penjara dan Agus 2 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ragahdo pun membandingkan vonis kliennya dengan vonis Richard Eliezer yang divonis ringan padahal tugasnya sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Ragahdo menilai seharusnya kliennya itu divonis bebas karena sama-sama hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo dan tak tahu-menahu terkait skenario baku tembak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#RichardEliezer #HendraKurniawan #AgusNurpatria #RagahdoYosodiningrat #JernihkanHarapan