Eks Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dijatuhkan vonis 3 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Senin (27/2/2023).
Majelis hakim menyatakan bahwa Hendra terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menuntut Hendra 3 tahun penjara pada Jumat (27/1/2023) lalu.
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Fat Man - Yung Logos
#VonisHendraKurniawan #EksAnakBuahSambo #FerdySambo #QuoteHighlight #JernihkanHarapan