Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

27 Februari 2023, 12:30 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap eks Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Div Propam Polri Agus Nurpatria dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta pada Senin (27/2/2023) pagi.

Majelis hakim menilai, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan (obstruction of justice) terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Tak hanya pidana penjara, Agus juga didenda sebesar Rp 20 juta dalam kasus ini.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Agus selama 3 tahun penjara.

Dalam hal ini, Agus Nurpatria dinilai terbukti melanggar Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#AgusNurpatria #AnakBuahSambo #ObstructionOfJustice #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke