Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding menepis kabar 13.885 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ipi menjelaskan, seusai aturan, saat ini memang belum memasuki batas akhir pembuatan laporan harta kekayaan.
“Tidak tepat jika saat ini dikatakan tidak lapor atau tidak patuh. Batas waktu yang ditetapkan untuk pelaporan periodik 2022 adalah 31 Maret 2023,” jelas Ipi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).
Ipi juga menyampaikan, jumlah tersebut bisa berubah hingga tenggat waktu yang ditentukan karena proses pengumpulan data LHKPN masih berlangsung.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL, ARI
Penulis: Tatang Guritno
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Follow That Car - Global Genius
#JernihkanHarapan