Empat terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) dan Jumat (24/2/2023) kemarin.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara kepada Arif Rachman dan Irfan Widyanto. Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sementara Hakim menunda pembacaan vonis terdakwa lainnya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Mulanya, sidang dilaksanakan pada Kamis (23/2/2023). Namun Majelis hakim menjadwalkan ulang pada Senin (27/2/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto
Musik:Â Signal To Noise Scott Buckley
#ObstructionofJustice #AnakBuahSambo #Vonis #JernihkanHarapan