Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG (15), mengatakan bahwa kliennya tidak berswafoto (selfie) saat D (17) terkapar setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo (20). AG justru memegang kepala D yang dianiaya pacarnya dan meminta bantuan. "Pada saat korban ini sudah tergeletak, dia (AG) bukan selfie, dia memegang kepalanya (D) dan meminta pertolongan justru," kata Mangatta di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Menurut Mangatta, AG tidak menyuruh Mario untuk menganiaya korban. AG justru berulang kali mengingatkan Mario agar tidak melakukan kekerasan. "Klien kami tidak ada niatan untuk itu. Dan ini (penganiayaan) murni atas pilihan tersangka (Mario)," ujar dia. Karena itu, Mangatta meminta masyarakat tak lagi menjelek-jelekkan kliennya. Dia menyatakan nama AG harus dibersihkan.
 Adapun Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Dzaky Nurcahyo
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: trout recording - OblateSpheroid
#MarioDandy #KasusAnakDitjenPajak #KasusPenganiayaanAnakGPAnsor #DitjenPajakKemenkeu #JernihkanHarapan