Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan jika Tak Pernah Sakit?

24 Februari 2023, 18:24 WIB

Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran secara rutin setiap bulannya.

Lalu, jika peserta rutin membayar iuran namun tidak pernah sakit, apakah iuran bisa dicairkan?

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan.

Hal itu dikarenakan BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang mempunyai prinsip gotong royong.

“Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar-peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial,” kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Saat iuran yang rutin dibayarkan tidak terpakai atau diklaim, maka dana tersebut akan digunakan sebagai subsidi silang.

Menurut Muttaqien, adanya penerapan gotong royong tersebut dapat membantu para peserta BPJS antara satu dan yang lain.

Sebagai gambaran, gotong royong tersebut dicontohkan, peserta yang mampu bisa membantu peserta yang kurang mampu.

Lalu, peserta dengan risiko rendah membantu peserta berisiko tinggi, dan peserta usia muda juga bisa membantu peserta usia tua.

Dan tentunya, peserta BPJS yang sehat atau tak pernah sakit bisa membantu peserta yang sakit.

“Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh Pemerintah,” ujar Muttaqien.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

-----------------------------------------------------

Sumber footage: Pexels, Antara, Dok. BPJS Kesehatan

Sumber berita: Aditya Priyatna Darmawan

Penulis naskah: Dino Oktaviano

Video editor: Frederikus Soromaking

Produser: Dino Oktaviano

Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid

-----------------------------------------------------

#imajikompascom #kompascom #bpjskesehatan #iuranbpjskesehatan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke