Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tangis Keluarga Pecah Setelah Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara
03:45
[SPORTY] Kupas Rahasia Promosi Como 1907 ke Serie A Bersama Mirwan Suwarso
23:50
Video Selanjutnya dalam detik
[SPORTY] Kupas Rahasia Promosi Como 1907 ke Serie A Bersama Mirwan Suwarso
Lanjutkan

Tangis Keluarga Pecah Setelah Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

24 Februari 2023, 17:42 WIB

Tangis keluarga terdakwa Irfan Widyanto pecah di ruang sidang setelah pembacaan vonis kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). 


Dalam persidangan ini, turut hadir ibu dan ayah Irfan bernama Wida Riasih dan Suryanto, Istri Irfan Widyanto yakni Fitri Riphat bersama anak perempuannya. 


Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri AKP Irfan Widyanto. 


Majelis Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke