Tangis keluarga terdakwa Irfan Widyanto pecah di ruang sidang setelah pembacaan vonis kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).Â
Dalam persidangan ini, turut hadir ibu dan ayah Irfan bernama Wida Riasih dan Suryanto, Istri Irfan Widyanto yakni Fitri Riphat bersama anak perempuannya.Â
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri AKP Irfan Widyanto.Â
Majelis Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
#JernihkanHarapanÂ