Muncul perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady dan Hakim Anggota Ari Muladi dalam putusan terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto.
Ari Muladi dalam putusannya menyatakan bahwa Irfan Widyanto harus divonis bebas lantaran tidak terbukti merusak sistem elektronik. Irfan dinilai tidak memiliki niat jahat dalam penggantian DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Irfan disebut berbuat baik lantaran menyerahkan identitas saat mengganti DVR CCTV. Oleh karena itu, Hakim Anggota Ari Muladi menilai bahwa Irfan Widyanto harusnya divonis bebas dalam kasus ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #PerintanganPenyidikan #FerdySambo #IrfanWidyanto