Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Berharap Irfan Widyanto Bisa Kembali ke Polri

24 Februari 2023, 16:50 WIB

Kuasa hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan banding terkait putusan 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara terhadap kliennya.


Irfan Widyanto divonis bersalah atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (24/2/2023).


Ragahdo mengatakan bahwa timnya terharu lantaran dalam hal yang meringankan, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa kliennya telah mengabdi untuk institusi Polri dan meraih penghargaan yakni Adhi Makayasa saat lulus Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2010. 


Selain itu, kuasa hukum Irfan Widyanto, Mohammad Fattah Riphat berharap semoga vonis ringan terhadap kliennya itu dapat menjadi pertimbangan untuk Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sebab, hanya Irfan Widyanto yang belum menjalani sidang kode etik.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#IrfanWidyanto #ObstructionofJustice #FerdySambo #Polri #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke