Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut memberi tanggapan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17). Untuk diketahui, Mario adalah anak dari pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedangkan D merupakan anak dari pengurus GP Ansor. Mahfud mengatakan bahwa tidak ada perdamaian dalam hukum pidana sehingga kasus penganiayaan harus tetap diproses.
“Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Kamis (23/2/2023). Menurut Mahfud, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario harus diproses hukum. Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa orangtua Mario, yakni Rafael Alun Trisambodo juga harus diperiksa.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Editor : Abdul Haris Maulana
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Demon - JVNA
#MahfudMD #KasusPenganiayaan #AnakDitjenPajak #JernihkanHarapan