Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan dalam kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan hukuman Arif.
Hal tersebut meliputi Arif yang belum pernah dipidana sebelumnya, dan ia masih memiliki tanggungan keluarga, dan dinilai berlaku sopan selama persidangan.
Meski demikian, hakim menilai tindakan Arif yang turut merusak rekaman CCTV kasus Brigadir J, bertentangan dengan asas profesionalisme anggota Polri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono, Irfan Kamil
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: David Satya Putra
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Fast and Run - Nico Staf
#JernihkanHarapan