Para mantan perwira di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang menanti sidang vonis kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), disarankan bersatu mengajukan gugatan ganti rugi kepada mantan atasan mereka yakni Ferdy Sambo.
Sebab para mantan perwira yang dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan terancam dipenjara itu dinilai menjadi korban skenario Ferdy Sambo buat menutupi pembunuhan Yosua.
"Para personel yang dijatuhi sanksi etik serta personel yang dipidana dan di-PTDH itu sebaiknya berhimpun bikin semacam Paguyuban Korban Manipulasi Sambo. Lalu, semua orang di paguyuban itu mengajukan gugatan ganti rugi kepada Sambo," kata peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel, dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis (23/2/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto
Musik: What You Used To Be Mauro Somm
#FerdySambo #ObstructionofJustice #JernihkanHarapan