Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan sawit yang diduga merugikan negara sebesar Rp 39 triliun.
Tak hanya itu, Surya Darmadi juga diminta untuk membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti dengan total Rp 41 triliun.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Fahzal Hendri di Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Surya penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar, dan bayar uang pengganti Rp 85 triliun atas perbuatannya itu.
Jaksa juga menyebut Surya tidak membangun kebun untuk warga minimal 20 persen dari jumlah luas kebun yang dioperasikan oleh perusahaan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Fat Man-Yung Logos
#SuryaDarmadi #JernihkanHarapan