Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Arif Rachman Arifin bersalah atas kasus perintangan penyidikan. Ia turut serta atau terlibat dalam penghilangan barang bukti rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara kepada Arif Rachman. Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Arif Rachman untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#ArifRachmanArifin #ObstructionofJustice #RekamanCCTVRumahSambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan