Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Kejagung Ajukan Banding untuk Ferdy Sambo Cs
02:22
Momen Richard Eliezer Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Ronny Talapessy Jadi Saksi
02:12
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Richard Eliezer Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Ronny Talapessy Jadi Saksi
Lanjutkan

Alasan Kejagung Ajukan Banding untuk Ferdy Sambo Cs

21 Februari 2023, 18:00 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan memori banding dan kontra memori banding yang memuat bantahan atas vonis banding terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo cs.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan upaya banding ini bertujuan untuk menekankan kembali putusan majelis hakim.

Menurut Ketut, isi memori banding itu tidak harus membantah apa yang ada dalam vonis pengadilan.

Namun, bisa sebaliknya, yakni menguatkan vonis pengadilan.

"Jika terdakwa mengajukan banding maka wajib hukumnya penuntut umum ajukan banding, sehingga yang harus kita buat adalah memori banding dan kontra memori banding," ujar Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya, Selasa (21/2/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan terdakwa pembunuhan berencana lainnya telah divonis dengan hukuman yang berbeda-beda.

Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Sementara, Richard Eliezer mendapatkan vonis paling rendah, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Video Editor: Almira Khairunnisa

Produser: Adisty Safitri

Musik: Space Age Hustle - Squadda B

#FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan

 #QuoteHighlight

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke