Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan memori banding dan kontra memori banding yang memuat bantahan atas vonis banding terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo cs.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan upaya banding ini bertujuan untuk menekankan kembali putusan majelis hakim.
Menurut Ketut, isi memori banding itu tidak harus membantah apa yang ada dalam vonis pengadilan.
Namun, bisa sebaliknya, yakni menguatkan vonis pengadilan.
"Jika terdakwa mengajukan banding maka wajib hukumnya penuntut umum ajukan banding, sehingga yang harus kita buat adalah memori banding dan kontra memori banding," ujar Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya, Selasa (21/2/2023).
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan terdakwa pembunuhan berencana lainnya telah divonis dengan hukuman yang berbeda-beda.
Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara, Richard Eliezer mendapatkan vonis paling rendah, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Space Age Hustle - Squadda B
#FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan
 #QuoteHighlight