Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Banding hingga KUHP Baru, Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati?

21 Februari 2023, 17:05 WIB

Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Albertina Ho, menyebutkan, butuh waktu panjang untuk mengeksekusi hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Sebabnya, setelah vonis, masih ada proses hukum lain yang dapat ditempuh oleh terdakwa sebelum putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.


Setelah hakim menjatuhkan vonis, terdakwa berhak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Terkini, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua lainnya telah mengajukan banding atas vonis masing-masing. Jika terdakwa masih tak terima dengan hasil banding, dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).


Memang, setelah proses kasasi, hukuman dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, setelah itu, terpidana masih bisa mengajukan peninjauan kembali atau PK.


Dengan panjangnya prosedur hukum ini, Albertina memprediksi, eksekusi hukuman mati terhadap Sambo masih sangat lama. Bahkan, sudah lazim terpidana mati harus menunggu hingga bertahun-tahun hingga akhirnya dieksekusi.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Fitria Chusna Farisa, Erwina Rachmi Puspapertiwi

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adil Pradipta

Music:NikiNphaser - Political Documentary Tension, Virtual Light, The Tension - silverhoof

#FerdySambo #BrigadirJ #OhBegitu #JernihkanHarapan #SpesialKompascom

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke