Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa semua hal akan dipertimbangkan dalam sidang komisi kode etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Bharada E dan RR merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang belum menjalani sidang komisi kode etik Polri.
Menurut Sigit, saat ini Kadiv Propam dan timnya tengah menyusun pelaksanaan komisi kode etik itu.
Nantinya, aspek yang meringankan dalam vonis kedua terdakwa itu disebut akan menjadi pertimbangan.
Hal itu disampaikan Sigit di gedung Mabes Polri, Selasa (21/2/2023).
"Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun tentu hal-hal lain yang tentunya semuanya akan kita hitung dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik," ujar Sigit.
Sebelumnya, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW
Video Editor: Salsabila Rahmadhany
Produser: Adisty Safitri
Music: Abiel Accoustic - News
#RichardEliezer #RickyRizal #QuoteHighlight #JernihkanHarapan