Seorang sopir Toyota Fortuner berinisial AM tertembak senjata api (senpi) milik majikannya, E, di Senopati, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (17/2/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, AM dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani operasi. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, penembakan sopir Fortuner itu tak sengaja dilakukan oleh sang pemilik mobil. Saat itu, AM sedang mengemudikan mobil di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru. Sementara itu, majikannya E duduk di bangku penumpang bagian belakang.
Usai kejadian, E memindahkan AM ke kursi penumpang di bagian kiri depan. E kemudian memacu kendaraannya menuju Rumah Sakit (RS) Mayapada, Jakarta Selatan, guna memberikan pertolongan kepada AM. Saat ini, E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. E dinilai lalai dalam mengendalikan senjata miliknya sehingga menyebabkan orang lain terluka. E dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api, Pasal 351, dan Pasal 360 KUHP dengan perkiraan hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
__________
Penulis Naskah: Vanessa Benedicta
Host: Vanessa Benedicta
Video Editor: Vanessa Benedicta
Produser: Nibras Nada Nailufar
#Fortuner #Tertembak #Sopir #Majikan #kreasikompascom