Perampasan mobil yang dialami selebgram Clara Shinta oleh debt collector dilaporkan ke Polda Metro Jaya, saat ini laporannya telah diterima dan ditangani pihak polisi, Senin (20/2/2023).
Sebelumnya, bermula dari sopir keluarganya yang didatangi puluhan debt collector saat di parkiran apartemen yang dihuninya.
Kemudian, para debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak cicilan mobil itu.Â
Oleh sebab itu, dirinya melapor ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Okky Mahdi Yasser
#ClaraShinta #DebtCollector #PoldaMetroJaya #JernihkanHarapan