Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Albertina Ho menilai bahwa ada peluang Ferdy Sambo lolos dari eksekusi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sebab, vonis mati terhadap Sambo saat ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Albertina menjelaskan, setelah vonis akan ada proses banding di Pengadilan Tinggi. Jika terdakwa masih tidak terima dengan hasil banding, ia dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, terpidana juga dapat mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL, DEW
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Music: Agent - Sam Marshall
#FerdySambo #VonisFerdySambo #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan