Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Albertina Ho, menilai, ada peluang Ferdy Sambo lolos dari eksekusi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
Sebab vonis mati terhadap Sambo yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel saat ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya setelah vonis, akan ada proses banding di Pengadilan Tinggi.
Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua lainnya belakangan telah mengajukan banding atas vonis masing-masing.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator:Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Chasing Time - SYBS
#JernihkanHarapan #HukumanMatiFerdySambo