Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disebut sebaiknya tidak kembali menjadi anggota Polri. Sebab, bahaya akan mengintai Richard Elizer jika tetap memaksakan diri kembali aktif berdinas di Korps Bhayangkara tersebut. Demikian hal tersebut disampaikan oleh mantan Kepala Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI Soleman Ponto.
Menurut Soleman, institusi Polri sudah bukan tempat Richard Eliezer lagi untuk berkarier. Selain itu, Soleman juga menyinggung adanya potensi dari sejumlah pihak yang merasa tidak puas terhadap vonis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini. Misalnya, kata Soleman, ketidakpuasan bisa terjadi di kalangan keluarga atau rekan mantan atasan Richard Eliezer, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Terlebih, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo sangat berat yaitu hukuman mati. Juga Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: The Rising - Aakash Gandhi
#RichardEliezer #Polri #KetidakpuasaanVonisRichard #JernihkanHarapan