Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Usai sidang vonis, Richard pun akan segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri.
Meski demikian, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai bahwa Richard tetap layak dipecat dari institusi Polri.
Sebab merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, peluang kembali menjadi anggota Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana sudah tertutup.
Mengikuti peraturan tersebut, Richard dinilai layak mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Dark_Alley
#RichardEliezer #BharadaE #JernihkanHarapan