Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

19 Februari 2023, 13:51 WIB

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, Ferdy Sambo masih memiliki peluang terbebas dari hukuman mati. Pasalnya, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengajukan banding.

Hibnu menjelaskan, banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya. Majelis hakim banding akan memeriksa seluruh aspek, seperti apakah pembuktiannya hingga penjatuhan pidananya sudah tepat tepat.

Dalam proses ini, dimungkinkan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika merasa dibutuhkan. Menurut Hibnu, sangat mungkin majelis hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi yang menangani banding punya sudut pandang berbeda.

"Kalau sudut pandang hakim (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) sama berarti nanti putusan banding menguatkan, kalau beda ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi," kata Hibnu, Sabtu (18/2/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Fitri Chusna Farisa

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Narator: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik:Laconia - Adam Griffith

#FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke