Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Mungkinkah Dapat Hukuman Lebih Ringan?

19 Februari 2023, 11:50 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo berpeluang mendapat hukuman lebih rendah dari pidana mati. Mulai dari penjara seumur hidup bahkan bisa mendapat vonis 20 tahun penjara.

Namun, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Hibnu Nugroho menilai dalam proses banding bisa saja majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menurunkan putusan tingkat pertama atau menangguhkan pidana mati Ferdy Sambo.

Hibnu menjelaskan dalam proses banding hakim akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus.

"Kalau sudut pandang hakim sama berarti nanti putusan banding menguatkan. Kalau beda ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi. Kan banding itu berusaha untuk mencari yang ringan," ujar Hibnu, Sabtu (18/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Jadi masih sangat mungkin berubah. Bisa FS (Ferdy Sambo) dipidana seumur hidup, 15 tahun, 20 tahun juga bisa. Masih dimungkinkan, ini kan belum inkracht," ujarnya.

Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Sambo dihukum seumur hidup.

Simak Video Selengkapnya

Penulis: Johannes Mangihot

Penulis Naskah: Almira Khairunnisa

Narator: Almira Khairunnisa

Video Editor: Almira Khairunnisa

Produser: Rose Komala Dewi

Musik: Kurt - Cheel 


#ferdysambo #vonissambo #SidangSambo #jernihkanharapan #kompascom

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke