Polres Jakarta Selatan masih menahan pria tersangka perusak mobil di kawasan Senopati, Giorgio Ramadhan (GR) meski laporan kasus itu pada Minggu (12/2) telah dicabut oleh korban, Ari Widianto (38).
"Masih ditahan sebagai tersangka karena proses perdamaian (restorative justice) belum," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, di Jakarta, Jumat. Menurut Nurma, hingga kini Giorgio belum mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) sehingga masih ditahan di penjara.
Adapun Giorgio bisa bebas dari hukuman penjara jika polisi sudah memberlakukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yakni surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.
"Syarat 'restorative justice' yakni tersangka menyampaikan permohonan kemudian menunggu persetujuan dari pihak pelapor," tegasnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Jessi Carina
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Music: Cyper
#FortunerTabrakBrio #GiorgioRamadhan #JernihkanHarapan