Kejaksaan Agung menyatakan banding atas vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis resmi, Jumat (17/2/2023).
Pengajuan banding ini dilakukan usai tim penasihat dari setiap terdakwa resmi mengajukan banding atas vonis hakim.
Menurut Ketut, upaya banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri
Produser: Adesari Aviningtyas
Music: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#KejaksaanAgung #FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.