Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengaku tidak mengerti mengapa selama ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) begitu melindungi Bharada E atau Richard Eliezer. Menurut Agustinus, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo bukan seorang anggota Polri dan vonis persidangannya sudah ditetapkan sebagai terdakwa pidana mati.
Sementara, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga terbukti bersalah atas pembunuhan Brigadi N Yoshua Hutabarat dan divonis pidana 20 tahun penjara. "Keadaan ini memperlihatkan dia (FS) sudah tidak punya kekuatan apa pun. Jadi tindakan pengaman itu, apakah memang diperlukan atau untuk sekadar memberi kesan tertentu," ujar Agustinus kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Agustinus menambahkan, dirinya sendiri tidak bisa memberikan pandangan lebih terkait keperluan perlindungan Bharada E dari pihak LPSK tersebut. Sebab, kata dia, dari apa yang ia ketahui tidak ada alasan yang cukup untuk perlindungan dari pihak LPSK tersebut. "Saya tidak punya info apa pun yang dapat menjadi alasan keperluan adanya perlindungan," kata dia. Namun, Agustinus pun menjelaskan, secara umum seharusnya tugas lembaga penegakkan hukum bekerja untuk menemukan keberan materil. Hal itu juga harus dilakukan oleh LPSK sekali pun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ellyvon Pranita
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Music: Illiad
#RichardEliezer #BharadaE #FerdySambo #LPSK #JernihkanHarapan