Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Anggap Gaya Pengamanan LPSK pada Richard Berlebihan

18 Februari 2023, 11:29 WIB

Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengaku tidak mengerti mengapa selama ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) begitu melindungi Bharada E atau Richard Eliezer. Menurut Agustinus, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo bukan seorang anggota Polri dan vonis persidangannya sudah ditetapkan sebagai terdakwa pidana mati.

Sementara, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga terbukti bersalah atas pembunuhan Brigadi N Yoshua Hutabarat dan divonis pidana 20 tahun penjara. "Keadaan ini memperlihatkan dia (FS) sudah tidak punya kekuatan apa pun. Jadi tindakan pengaman itu, apakah memang diperlukan atau untuk sekadar memberi kesan tertentu," ujar Agustinus kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Agustinus menambahkan, dirinya sendiri tidak bisa memberikan pandangan lebih terkait keperluan perlindungan Bharada E dari pihak LPSK tersebut. Sebab, kata dia, dari apa yang ia ketahui tidak ada alasan yang cukup untuk perlindungan dari pihak LPSK tersebut. "Saya tidak punya info apa pun yang dapat menjadi alasan keperluan adanya perlindungan," kata dia. Namun, Agustinus pun menjelaskan, secara umum seharusnya tugas lembaga penegakkan hukum bekerja untuk menemukan keberan materil. Hal itu juga harus dilakukan oleh LPSK sekali pun.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Ellyvon Pranita

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Rizkia Shindy

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

Music: Illiad

#RichardEliezer #BharadaE #FerdySambo #LPSK #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke