Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berharap agar penyidikan perkara di Mahkamah Agung tidak bertambah lagi dan ke depannya tidak ada lagi kasus penyuapan lembaga peradilan di Tanah Air.Â
"Kami berharap rangkaian penyidikan kami di Mahkamah Agung ini tidak bertambah lagi. Mudah-mudahan perkara suap di Mahkamah Agung cukup sampai di sini," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, (17/2/2023).Â
Sebagaimana diketahui, hari ini KPK telah menahan tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.Â
Kali ini, pihak yang menjadi tersangka berasal dari pihak swasta, yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.Â
Nurul Ghufron menjelaskan, perkara ini masih berasal dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA).Â
Sebelumnya, KPK juga telah menahan 14 tersangka lainnya, yang terdiri dari Hakim Agung, Hakim Yustisial, PNS di MA, pengacara, dan pihak swasta.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi YasserÂ
Musik: Follow That Car - Global GeniusÂ
#JernihkanHarapan #MahkamahAgung #KPK