Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIASAT BRUTAL SANG JENDERAL (13) - Upaya Banding Sambo Demi Lepas dari Jerat Vonis Mati

18 Februari 2023, 09:54 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman 13 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dengan 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Tak terima dengan vonis ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal langsung mengajukan permohonan banding. Permohonan banding diajukan pada Rabu (15/2/2023) dan Kamis (16/2/2023). Sebenarnya upaya hukum yang bisa dilakukan terdakwa yang tak terima dengan vonis hakim bukan hanya banding. Mereka juga masih bisa mengajukan kasasi, peninjauan kembali, bahkan hingga grasi.

Terkait hal ini, pakar hukum pidana Supardji Ahmad menilai potensi keringanan hukuman untuk Sambo cs tentu saja ada. Namun hal tersebut tergantung pada kuasa hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir Yosua.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Simak juga serial SIASAT BRUTAL SANG JENDERAL lainnya di playlist ini:

https://www.youtube.com/playlist?list=PLFYHAhc-KMiAKv6W3JGnEQnEVdAH4YQ63

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Timothy Afryano

Video Jurnalis: HAM, ARI, Anasthasya

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adil Pradipta, Adesari Aviningtyas

Music: suspense - bd production, crime scene investigation - gentle jammers, investigation - shymonmusic, investigation suspense documentary journalism - az studios, crime scene - leto, creative documentary - amadasounds,

#VonisSambo #FerdySambo #SiasatBrutalSangJenderal #JernihkanHarapan #SpesialKompascom

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke