Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat meminta penyidik Bareskrim Polri mengembalikan barang-barang milik anaknya, yaitu dua unit ponsel, dompet, tas sandang, uang sejumlah Rp 62 juta dan kartu masuk ke Mabes Polri.
Berdasarkan keterangan penyidik barang-barang tersebut saat ini berada di kejaksaan.
Dalam perkara ini, vonis telah dibacakan kepada kelima terdakwa.
Ferdy Sambo menerima vonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun, Kuat Ma'ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun. Sementara, Richard Eliezer menerima vonis paling rendah yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Hypnosis - Godmode
#JernihkanHarapan #BrigadirJ #barangBrigadirJ