Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat memberikan tanggapan usai keempat terdakwa pembunuhan berencana anaknya mengajukan banding.
Samuel mengatakan, hal tersebut adalah hak para terdakwa yang memang sah berlaku dalam proses hukum di Indonesia.
Menurut Samuel, pengajuan banding ini juga sebagai cara para terdakwa membela haknya.
Hal tersebut disampaikan Samuel ketika ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jumat (17/2/2023).
Samuel mengaku, dirinya dan keluarga menghargai keputusan para terdakwa dan hakim.
Ia juga menilai bahwa hal itu adalah hak mutlak yang dimiliki seluruh terdakwa.
Sebelumnya, keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan banding usai menerima putusan hakim.
Dalam sidang, Sambo divonis mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis 13 tahun penjara, dan Kuat divonis 15 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: BSC State of Mind - Squadda B
#BrigadirYosua #FerdySambo #QuoteHighlight #JernihkanHarapan